Menurut Anggota DPR-RI periode 2014-2019 ini, seharusnya dibawah pengelolaan Kementerian Perhubungan, hak masyarakat dalam betransportasi dapat terpenuhi, namun justru sebaliknya. Sebagian besar terminal tipe A yang sudah dilakukan renovasi menjadi sangat mewah dengan anggaran Rp 2 triliun untuk 40 terminal tipe A yang ada di Indonesia, malah tidak diberdayakan.
"Terminal tipe A Mangkang yang ada di Semarang sudah terenovasi tetapi tidak dimanfaatkan maksimal oleh bus AKAP karena posisi terminal tidak strategis bagi perusahaan bus dan penumpang sehingga perusahaan bus dan penumpang lebih menyukai kegiatan bongkar muat di kantor kantor agen perusahaan bus yang dekat dengan pintu jalan tol dan terminal tipe A Mangkang terlihat sangat sepi bus antar provinsi" Kata Bambang Haryo.
Alumni ITS Surabaya ini menjelaskan, fungsi terminal tipe A harus bisa menjadi tempat transit integrasi dari bus antar provinsi ke transportasi publik dalam provinsi yang menuju ke kabupaten/kota tersebut atau sebaliknya.
Kemudian, lanjut Bambang haryo, Terminal Tipe A berfungsi untuk pendataan origin destination para penumpang, sehingga tugas dari kementerian perhubungan mendata dan menyiapkan armada yang disesuaikan dengan jumlah demand (konsumen) trasnportasi bus.
Sambungnya, Terminal tipe A sebagai areal transit dan rest area bagi para konsumen penumpang untuk perjalanan jauh antar provinsi, selanjutnya untuk mendeteksi kondisi bus dan awak bus dalam kondisi prima atau tidak (pengecekan/ramp chek), bisa juga berfungsi untuk mengarahkan aturan/regulasi baru dari pemerintah kepada awak bus maupun kepada para penumpang konsumen, dan Untuk tempat menyatukan satu visi dan misi perhubungan kepada seluruh stake holder perhubungan agar bisa tercipta satu transportasi yang aman, nyaman, handal dan selamat.
Terminal Kurang Diminati
Penerima penghargaan Anggota DPR-RI Teraspiratif 2019 ini kembali mencontohkan, terminal tipe A yang tidak dimanfaatkan oleh bus antar kota antar provinsi. Misalnya terminal tipe A Sritanjung Banyuwangi sebagian besar bus AKAP tidak masuk ke terminal.
Kemudian, Terminal tipe A Giwangan Yogyakarta sebagian besar bus tidak memanfaatkan terminal tersebut dan bahkan semua bus double dacker juga tidak bisa masuk ke terminal tersebut karena sempit dan ketinggian atap terminal rendah bahkan kondisi terminalpun tidak memiliki ruang tunggu yang memadai, terminal terlihat kumuh dan para penumpang lebih senang naik turun di indomart luar terminal, demikian juga Terminal tipe A Tawang Alun Jember bus AKAP lebih suka menurunkan dan menaikkan penumpang di indomart luar terminal. Ujarnya.
"Ini terbukti bahwa sebagian besar terminal tipe A tidak dimanfaatkan maksimal oleh perusahaan bus karena tidak diminati oleh mereka, karena juga tidak ada ketegasan dari kemenhub untuk melaksanakan satu aturan yang sudah di buat oleh Kemenhub sesuai dengan Pasal 36 Undang - Undang No 22 tahun 2009 yang isinya setiap angkutan publik wajib singgah diterminal, kecuali ditetapkan lain dalam ijin trayek" Kata pemilik sapaan akrab BHS
Lanjutnya, sebagian besar terminal yang diserahkan pemerintah daerah yang dalam keadaan baik untuk menjadi terminal tipe A, yang belum direnovasi sampai dengan saat ini sebagian tidak dirawat dengan baik. Bahkan kondisi fasilitas banyak yang rusak sehingga masyarakat merasa tidak nyaman dan aman untuk menunggu di terminal.
Sebelumnya, kata BHS, Pemerintah daerah telah beberapa kali memperingatkan kemenhub, misalnya di terminal tipe A Purboyo Madiun tahun 2018-2019 kemenhub pernah diingatkan oleh Walikota Madiun dan baru direspon dan ditinjau Dirjen Darat Mei 2022 tetapi hingga saat ini belum ada perubahan perbaikan.
Dikatakan Ketua Harian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jatim ini, Terminal Purboyo Madiun yang banyak dikeluhkan oleh masyarakat dan walikotanya dikarenakan kondisinya terminal sangat kumuh, minim dengan penerangan, tempat duduk sangat sedikit dan banyak yang rusak diruang tunggu, bahkan tenantnya 95% tutup.
Kondisi ini, kata BHS, jauh berbeda dari sebelum diserahkan ke kemenhub, kondisi terminal tersebut dalam keadaan baik dan terawat menurut Walikota Madiun. Diterminal tersebut saat ini masih dimanfaatkan 250 kendaraan bus antar provinsi setiap harinya, sehingga diharapkan kemenhub bisa segera melakukan percepatan pembenahan untuk kenyamanan penumpang dan pemanfaatan terminal secara maksimal.
"Harusnya kemenhub mendorong masyarakat dan perusahaan bus AKAP untuk memanfaatkan terminal secara maksimal dan membenahi terminal tipe A tersebut dengan sarana yang cukup tanpa biaya yang mahal dan menstandartkan pelayanan minimal di terminal dengan ruang tunggu yang memadai dari sisi akomodasinya, seperti yang sudah diberlakukan di alat transportasinya (bus antar propinsi) yang selalu dituntut oleh kemenhub untuk memberikan pelayanan yang di standarisasikan, tetapi kenapa Kemenhub sendiri masih belum bisa menstandarisasikan pelayanan minimal yang ada di terminal tipe A yang dikelolanya sendiri..???" tanya BHS