Tarif angkutan penyeberangan, telah resmi ditandatangani Menhub pada 28 september 2022 melalui KM 184 Tahun 2022. Setidaknya, angka kenaikan tarif masih belum sesuai harapan pengusaha angkutan penyeberangan, lantaran hanya diangka 11%.
KEMBALI KE ARTIKEL