Kegiatan yang dikomandoi oleh Agung Tjahjono selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya ini untuk menindaklanjuti Penetapan Pengadilan Agama Lumajang yang sebelumnya Wali telah dilakukan pemanggilan agar menghadap BHP Surabaya untuk dilaksanakan penyimpanan Wali dan pencatatan harta anak dibawah Perwalian.
Selain mendatangi kediaman Wali, BHP Surabaya juga tak luput untuk melaksanakan koordinasi dengan Kelurahan setempat dalam rangka berkoordinasi berkaitan dengan pelaksanaan Perwalian dimaksud agar tidak adanya penyalahgunaan kewenangan Wali.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian kepada Wali dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengelola harta anak dalam Perwalian dan mewakili segala perbuatan hukum dan perlindungan atas hak keperdataan anak dibawah umur agar tidak adanya penyalahgunaan kewenangan wali dalam mewakili perbuatan hukum anak dibawah perwaliannya. (Humas BHP Surabaya)