Tujuan dari koordinasi tersebut tidak lain untuk melaporkan hasil tindak lanjut atas diterimanya salinan penetapan perwalian dari Pengadilan Agama Bangil. Sebelumnya, Pengadilan Agama Bangil telah mengirimkan sejumlah Penetapan Perwalian yang berada di wilayah kerjanya. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa tiap-tiap Penetapan Perwalian wajib diberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan selaku Wali Pengawas.
Dengan penyerahan laporan tersebut diharapkan sebagai wujud sinergi antar 2 lembaga negara yang terus berkesinambungan demi melindungi hak keperdataan Anak di bawah umur.
Melanjutkan perjalanan, Tim juga turut melaksanakan fungsi selaku Wali Pengawas di Probolinggo. Kunjungan Wali Pengawas ini dilatarbelakangi oleh ketidakmampuan seorang Wali untuk memnuhi panggilan menghadap kepada Wali Pengawas. Kegiatan reach out oleh Wali Pengawas diharapkan dapat mempermudah kelancaran proses pengawasan perwalian tersebut. (Humas BHP Surabaya)