Menurut Tim Kurator sendiri, faktor yang menghambat penjualan tersebut, selain berkaitan dengan jenis harta pailit juga dipengaruhi faktor historis. Salah satu harta pailit Prayitno yang berupa mesin penggilingan padi dan tanah /bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai pabrik penggilingan padi tersebut merupakan hak tanggungan PT. Maybank Indonesia Cabang Jember (Kreditur Separatis).
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kurator juga bertemu dengan Bapak Suryadi selaku RM Manager PT. Maybank Indonesia Cabang Jember serta menyampaikan laporan penjualan sebelumnya atas barang bergerak yang menjadi jaminan Fidusia pada PT. Maybank Indonesia Cabang Jember yang belum dapat dilakukan pembagian pada Kreditur Separatis.
Selanjutnya, Tim Kurator akan melakukan penjualan melalui lelang kembali untuk memperluas lingkup pemasaran, meskipun pada awal pemberesan Kepailitan terhadap aset-aset tersebut telah dilakukan lelang. Tim Kurator juga menjelaskan bahwa mekanisme lelang kembali diambil guna mengefektifkan proses pemberesan dan menekan biaya-biaya kepailitan.
Menanggapi hal tersebut, pihak dari PT. Maybank Indonesia Cabang Jember tidak keberatan terhadap rencana yang akan dilakukan oleh Tim Kurator. Pihaknya juga berpendapat bahwa penjualan melalui lelang akan membantu pemasaran harta pailit lebih luas lagi sembari dilakukan pemasaran melalui media sosial maupun secara konvensional.
Disamping itu, dari pihak Kreditur Separatis juga siap mendukung langkah tersebut apabila Kurator membutuhkan bantuan dalam kelengkapan permohonan lelang. Dan rencananya, permohonan lelang akan diajukan pada pertengahan April melalui KPKNL Jember. (Humas BHP Surabaya)