Sebelumnya, BHP Surabaya selaku Kurator Kepailitan PT. Rizki Robbi Izzati telah melaksanakan jual beli harta pailit tersebut dengan sertifikat pengganti. Namun, pada awal tahun 2024 sertifikat yang dinyatakan hilang tersebut diserahkan kembali oleh Kreditur Pailit kepada BHP Surabaya.
Dalam serah terima tersebut, dari pihak BHP Surabaya diwakili oleh Nuryati dan dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk diwakili oleh Bapak Sailan, A.Ptnh., MM., selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Disamping itu, penyerahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Kurator dalam tertib administrasi serta menghindari adanya penyalahgunaan sertifikat lama yang beredar. Lebih lanjut tanggung jawab terhadap sertifikat tersebut telah beralih kepada pihak Kantor Pertanahan untuk melakukan pemusnahan.
Perlu diketahui bahwa proses penyerahan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh masing-masing pihak. Selanjutnya, BHP Surabaya memiliki kewajiban menyampaikan laporan kepada Hakim Pengawas Kepailitan PT. Rizki Robbi Izzati. (Humas BHP Surabaya)