Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

Diseminasikan Tugas dan Fungsi Wali/Pengampu Pengawas, BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Peran Serta PPAT dalam Pengawasan

7 Maret 2024   11:26 Diperbarui: 7 Maret 2024   11:30 85 0
Setelah melakukan Penandatanganan Kerjasama (6/7), BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim melanjutkan acara dengan Diseminasi Tugas dan Fungsi BHP Surabaya dalam hal Perwalian dan Pengampuan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan pertemuan BHP Surabaya dengan PPAT seluruh Jawa Timur serta menglorifikasikan fungsi Wali dan Pengawas.

Mengusung tema "Peran Balai Harta Peninggalan dalam Memberikan Perlindungan Hak Keperdataan terhadap Anak dalam Perwalian / Orang dalam Pengampuan", acara tersebut dihadiri oleh 180 lebih Notaris/ PPAT, Kantah Kota Malang, Kantah Kabupaten Malang, Kantah Kota Batu dan Instansi terkait lainnya.

Mengawali diseminasi, Hendra Andy Satya Gurning selaku Kepala BHP Surabaya menyampaikan bahwa fungsi pengawasan tidak selesai hanya ketika wali atau pengampu selesai menjual harta melainkan akan terus berjalan sampai perwalian dan pengampuan tersebut berakhir oleh sebab yang ditentukan oleh Undang-Undang. "Oleh karena itu, kami berharap bapak dan ibu PPAT sebagai garda depan terlaksananya perbuatan hukum keperdataan melapor terlebih dahulu kepada Wali/ Pengampu Pengawas", tambah Hendra.

Berkesempatan sebagai pemateri kedua, Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., AllArb. selaku akademisi dan juga praktisi menerangkan 3 (tiga) poin penting dalam autentisitas akta Notaris/PPAT adalah Prosedur, Kewenangan dan Substansi. Habib menilai seorang Wali dan Pengampu merupakan pihak yang memiliki wewenang dalam mewakili perbuatan hukum seorang anak belum dewasa/ orang dalam pengampuan. "Untuk itu penting rasanya apabila berita acara sumpah dan penetapan pengangkatan sebagai wali/ pengampu tersebut turut disebutkan dalam komparisi akta," detil Habib dalam penjelasannya.

Melengkapi penjelasan tersebut, Ibrahim Suyuti, S.ST., Analis Hukum Pertanahan Kanwil BPN Jawa Timur menekankan kewajiban PPAT dalam memastikan Subyek yang mengalihkan Hak Atas Tanah adalah Pihak yang berhak dan cakap secara hukum. "Dalam melakukan peralihan hak atas tanah harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk apakah dia cakap atau apakah dia berwenang" jelas Ibrahim.

Materi pamungkas disampaikan oleh guru besar hukum perdata Universitas Airlangga, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., C.C.D., C.M.C. Yudha menilai masyarakat maupun stakeholder lain belum menempatkan BHP pada posisi yang urgen dalam menjamin perlindungan hak keperdataan subjek hukum dalam Perwalian dan Pengampuan. "Seyogyanya fenomena ini menjadi prioritas kebijakan hukum legislasi (prolegnas) agar segera tersusunnya RUU BHP", imbuh Yudha.

Pihaknya juga turut menekankan pentingnya implementasi dari perjanjian kerjasama antara BHP Surabaya dengan IPPAT Jawa Timur. Yudha berharap agar kerjasama tersebut berjalan sebagaimana yang telah disepakati antara kedua belah pihak. "Yang paling penting apa yang akan terjadi setelah perjanjian ini, what's next?", tutup Yudha. (Humas BHP Surabaya)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun