Mohon tunggu...
KOMENTAR
Halo Lokal

PPAT Tidak Bisa Buat Akta Jual Beli Harta Milik Anak di Bawah Umur dan Orang dalam Pengampuan Tanpa Melalui Balai Harta Peninggalan

7 Maret 2024   09:09 Diperbarui: 7 Maret 2024   09:17 54 0
BHP Surabaya Kemenkumham Jawa Timur terus berupaya perkuat penegakan hukum perlindungan hak keperdataan bagi subjek hukum yang tidak cakap. Kali ini (6/3), upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerjasama antara BHP Surabaya dengan Pengwil Jawa Timur Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) meliputi Perlindungan Hak Keperdataan Anak dalam Perwalian dan Orang yang ditaruh di bawah Pengampuan.

Perjanjian tersebut berfokus pada pentingnya keberadaan Balai Harta Peninggalan Surabaya selaku Wali / Pengampu Pengawas dalam menjalankan fungsi Pengawasan terhadap Wali atas anak di bawah umur dan Pengampu atas Orang yang ditaruh di bawah Pengampuan. Perjanjian kerjasama ini juga mencegah terjadinya perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh seorang Wali atau Pengampu dalam mengelola harta kekayaan Anak di bawah umur maupun Orang yang ditaruh di bawah Pengampuan.

Dr. Isy Karimah Syakir, S.H., M.H., M.Kn., selaku Ketua Pengwil IPPAT menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya perjanjian kerjasama tersebut. Menurutnya, Perjanjian tersebut dapat menjadi jaring pengaman bagi para PPAT dalam menjalankan tugas apabila dikemudian hari menemukan klien seorang wali atau pengampu yang memiliki itikad tidak baik.

Sementara itu, Hendra Andy Satya Gurning, S.H., M.H., selaku Kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya menyampaikan bahwa Perjanjian ini merupakan Pertama kalinya dengan dengan Pengwil IPPAT Jawa Timur. Pihaknya menyambut baik Perjanjian kerjasama tersebut dan berharap akan ada kerjasama-kerjasama lainnya yang dapat diwujudkan dalam pemenuhan perlindungan hak keperdataan di Indonesia.

Setelah adanya Perjanjian tersebut, kini setiap PPAT di Jawa Timur wajib untuk melaporkan atas adanya Perwalian dan Pengampuan ke Balai Harta Peninggalan Surabaya terlebih dahulu. PPAT hanya dapat melanjutkan proses pembuatan Akta Jual Beli, Hibah dan perbuatan hukum Perdata lainnya setelah Wali dan Pengampu memperoleh Surat Persetujuan dari Balai Harta Peninggalan selaku Wali/ Pengampu Pengawas. (Humas BHP Surabaya)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun