Setibanya di Pulau Dewata kemarin (26/2), Tim Kurator terlebih dahulu mendatangi Kantor Notaris Komang Ayu Chandra Dewi untuk berkoordinasi terkait proses yang harus dilakukan untuk peralihan hak dan melakukan penandatanganan Akta Jual Beli serta menanyakan perihal pembayaran PBB dan PPh terkait penjualan harta pailit tersebut.
Setelah lakukan upaya koordinasi dengan Kantor Notaris Komang Ayu Chandra Dewi, Tim Kurator mendatangi obyek harta pailit Stefanus Sugiharto (dalam pailit) yang berada di Perumahan Lucky Plaza bersama dengan pembeli dan didampingi Pegawai Pusat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kemudian, Tim Kurator mendatangi Bank OCBC Denpasar selaku pemegang hak harta pailit Stefanus Sugiharto. Dalam kesempatan tersebut, Tim Kurator berkoordinasi terkait proses jual beli yang akan dilaksanakan dan penyerahan sertifikat serta roya hak tanggungan. (Humas BHP Surabaya)