Mohon tunggu...
KOMENTAR
Entrepreneur

Adanya Kekhawatiran Masyarakat terhadap Kenaikannya PPN Sebesar 12% Pada Tahun 2025

9 Desember 2024   23:34 Diperbarui: 9 Desember 2024   23:34 84 1
Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah kepada masyarakat dalam bentuk penjualan maupun pembelian barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak (WP) orang pribadi maupun pengusaha. Pengenaan PPN bertujuan untuk menciptakan sumber pendapatan bagi negara, sekaligus mengatur distribusi pajak secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah mengatur tentang PPN. PPN berlaku mulai 1 April 2022, tarif PPN di Indonesia saat ini adalah 11%. Akan tetapi mulai tahun 2025 tarif PPN akan naik menjadi 12%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun