Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

SMAN 1 Lumbang, Tanamkan Budaya Anti Korupsi Sejak Muda

14 Oktober 2022   09:26 Diperbarui: 14 Oktober 2022   09:30 586 0
Korupsi merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kepercayaan masyarakat oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan pribadi sehingga dapat menyengsarakan masyarakat. Segala oknum yang terkait dengan tindakan korupsi telah tercantum sanksinya pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020. Bahaya korupsi ini sangat menakutkan,menurut United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) / UU No. 7 Tahun 20006 antara lain pelanggaran hak asasi manusia, meruntuhkan hukum, merusak proses demokrasi, merusak pasar, harga, dan persaingan usaha yang sehat, serta menyebabkan kejahatan lain berkembang, sehingga dapat diminimalisir dengan pendidikan anti korupsi di lembaga-lembaga formal mulai dari usia dini (PAUD), SD, SMP, SMA sederajat, perkuliahan, perkantoran, dan lain-lain. Jika hal ini diterapkan secara terus-menerus, maka generasi muda bangsa Indonesia akan tumbuh lebih sehat untuk menjadikan Indonesia semakin sehat pula.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun