Ketentuan pada Peraturan otorutas Jasa Keuangan  (POJK) Nomor  7/2024 yang antara lain memerintahkan BPR dan BPRS yang berada dalam satu kepemilikan atau pemegang saham pengendali yang sama dalam satu wilayah pulau atau kepulauan utama untuk melakukan Penggabungan atau Peleburan diminta untuk ditinjau lagi. Perintah itu dianggap melampaui kewenangan OJK karena tidak ada dasar hukum untuk perintah tersebut, di samping juga dianggap memperlakukan tidak adil pada BPR/BPRS pada satu PSP yang sama karena diwajibkan bergabung meski tidak ada masalah dalam kinerja BPR/BPRS tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL