Wacana pemerintah KPR 35 tahun merupakan kebijakan yang diusulkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memperpanjang jangka waktu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari yang semula dengan skema 15, 20, hingga 30 tahun menjadi 35 tahun. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepemilikan rumah oleh masyarakat, terutama generasi milenial dan Z yang saat ini menjadi kelompok usia produktif.