Apa kata yang muncul di benak Anda ketika mendengar kata Forensik? Psikiatri? Kriminal, Dokter, Psikolog, Psikiater, Gangguan jiwa, Hukum, Polisi, Pengadilan. Begitu pulalah gambaran dalam diri saya ketika mendengar kata tersebut. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas menyebutkan bahwa kata forensik berasal dari bahasa Latin
forensis yang berarti "dari luar", adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu atau sains. Adapula yang mengatakan Psikiatri Forensik sebagai penerapan ilmu kedokteran jiwa untuk kepentingan hukum dan peradilan. Sedang Psikologi forensik adalah keterkaitan ilmu Psikologi dengan efek-efek dari faktor kognitif, afektif, dan perilaku terhadap proses hukum. Beberapa akibat dari kekhilafan manusia yang mempengaruhi berbagai aspek dalam bidang hukum seperti penilaian yang bias, ketergantungan pada stereotip, ingatan yang keliru, dan keputusan yang salah atau tidak adil.
KEMBALI KE ARTIKEL