Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pantas Saja Jika Koruptor Di Indonesia Tidak Takut Masuk Penjara

24 Mei 2013   00:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:07 511 0
Indonesia dengan gelar salah satu negara terkorup di dunia itu wajar-wajar saja, bahkan lebih pas sebenarnya jika Indonesia disebut sebagai tempat paling enak melakukan korupsi. Kenapa saya bisa mengatakan hal tersebut?, tentunya ada alasan untuk membuktikannya.

Denny Indrayana yang sekarang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia bersama dengan bersama dengan Najwa shihab salah seorang Tim dari salah satu Televisi nasional (Metro TV), melakukan sidak ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dan Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, pada Minggu (19/05/13) dinihari. Dari Sidak tersebut, ternyata sejumlah koruptor di lapas dan rutan tersebut seperti berada disebuah istana.

Ya, penjara di Indonesia ternyata telah disulap menjadi sebuah istana bagi para terhukum yang sedang menjalani hukuman atas berbagai macam perbuatannya. Berdasarkan hasil sidak Wamenkumham dan tim Metro Tv itu, sejumlah koruptor telah melanggar sejumlah poin dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Diantaranya, Pasal 4 ayat 9 dan 10, dimana dalam pasal tersebut Narapidana dilarang  melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, televisi/dan atau alat elektronik lainnya, serta setiap narapidana dilarang membawa, memiliki dan atau menggunakan alat elektronik seperti laptop atau komputer , kamera, alat perekam, telepon genggam, pager dan sejenisnya. Salah satu yang terang-terangan dalam sidak itu adalah Adrian Waworuntu, dari dalam kamar terpidana kasus korupsi Bank BNI tersebut di dapat sebuah Ipad, dan kamar tidur yang terlihat sekilas tidak seperti layaknya sebuah penjara.

Dan banyak lagi yang menjadi pelanggaran-pelanggaran lainnya yang ditemukan. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah kenapa barang-barang yang dilarang dalam undang-undang itu bisa dimiliki oleh para terpidana?, ini tentunya akibat pembiaran dari para petugas di masing-masing Lapas/Rutan. Jika seandainya anggota-anggota Denny Indrayana ini bekerja sesuai tatanan hukum, maka pelanggaran-pelanggaran ini tidak bakalan kita temukan.

Dari kejadian ini, sebenarnya Denny tak perlu sering-sering sidak, dan keluyuran setiap malam ke lapas-lapas, Denny dan jajaran Kemenkumham seharusnya melakukan pembinaan kepada para anggotanya disetiap lapas. Bukankah anggota-anggotanya Denny justru melakukan korupsi di tempat para koruptor berada?, para koruptor bisa mendapatkan pelayanan yang sangat memadai ini di setiap lapas tentunya dengan membayar imbalan kepada setiap petugas lapas/rutan. Jika begini terus sikap anggotanya Denny Indrayana di lapangan, maka pantas saja jika korupsi semakin merajalela di Indonesia. Kapasitas Denny dan Komandannya pun perlu dipertanyakan. Bukannya membina para koruptor, malah membiarkan para anggotanya, menjadi koruptor dirumahnya sendiri.

Dengan kondisi ini, sangat disayangkan jika jajaran Kemenkumham hanya mampu melakukan sidak, bukannya mampu membina anggota-anggotanya menjadi  pembina para warga binaan. Pepatah lama pun terlintas sesaat Air cucuran atap jatuhnya ke pelimbahan juga. Jika sudah begini, jangan harap efek jera menjadi koruptor menjadi berkurang. Tetapi sebaliknya korupsi akan semakin berkembang, karena mereka sudah tidak lagi takut masuk ke penjara. Hal ini disebabkan penjara bisa disulap menjadi istana.

Akhir kataku, Perhatikanlah hal ini Pak Denny Indrayana, jangan sampai Pak Denny nantinya juga akan tergiur seperti anggotanya jika sering-sering mendatangi lapas/rutan.

Link Sumber : http://www.youtube.com/watch?v=99xJAsP9PIs

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun