Belakangan ini ramai pembicaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka terkait Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang ditetapkan pada 25 Maret 2024 oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
KEMBALI KE ARTIKEL