Gerakan pendidikan kepanduan atau kepramukaan yang di Indonesia saat ini dilaksanakan oleh Gerakan Pramuka mempunyai tujuan mulia. Hal tersebut dituliskan secara jelas di dalam Undang-Undang (UU) No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL