Setelah Republik Indonesia (RI) merdeka pada 17 Agustus 1945, walaupun sempat oleh pihak Belanda baru diakui pada 27 Desember 1949 saat penyerahan kedaulatan secara penuh kepada pihak RI di Istana Dam, Amsterdam, maka lapangan minyak dan gas bumi (migas) serta pengoperasiannya, menjadi terlantar. Untunglah Pemerintah RI segera bertindak.
KEMBALI KE ARTIKEL