Sejak beberapa waktu lalu, pengguna kendaraan bermotor, khususnya mobil, yang masuk ke gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di kawasan Senayan, Jakarta, dikenakan tarif parkir sama seperti tarif parkir di mal-mal “kelas atas” di Jakarta. Satu jam pertama Rp 5.000, dan tiap jam berikutnya Rp 4.000.
KEMBALI KE ARTIKEL