Ini judul dan artikel Kompasiana setahun lalu, tepatnya tanggal 20 Juli 2011. Artinya, tinggal beberapa hari lagi, seruan aktivis dan politisi Fadjroel Rachman agar Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengundurkan diri, berusia setahun.
Dalam beberapa kesempatan, selama setahun ini Fadjroel konsisten mendorong agar Anas tidak harus menunggu proses hukum. Tetapi, sebagai tanggung-jawab publik, Anas sebaiknya mengundurkan diri. Belakangan ketika Anas Urbaningrum dipanggil KPK, Fadjroel kembali tetap konsisten menyerukan agar Anas mengundurkan diri.
Fadjroel bahkan mungkin sudah lupa, bahwa seruannya agar Anas mengundurkan diri, telah berusia satu tahun. Artinya, Anas yang semestinya setahun lalu telah patut mengundurkan diri karena diduga menerima gratifikasi terkait beberapa proyek seperti dilontarkan Nazrudin, menjadi pembicaraan publik.
Seruan Setahun Silam
“Sebaiknya Anas mengundurkan diri sebagai Ketua Umum Partai Demokrat”, demikian pengamat politik Fadjroel Rachman (Rabu, 20/7/2011) lewat siaran TV One, menanggapi ‘nyanyian’ mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin dari persembunyiannya. Fadjroel menghimbau agar Anas Urbaningrum dapat melakukan tanggung-jawab politik dengan mengundurkan diri.
Fadjroel mengambil contoh mantan Menteri Luar Negeri Jepang Seiji yang mengundurkan diri Maret 2011, hanya karena adanya isu terima suap Rp. 27 juta rupiah, kurang lebih Yen 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu). Tanpa menunggu pembuktian hukum atas isu suap Rp. 27 juta itu,
“Dengan adanya isu suap hanya Rp. 27 juta rupiah, Menteri Luar Negeri Jepang Seiji Maehara mengundurkan diri. Anas yang diisukan dengan sejumlah uang yang disebutkan Nazarudin (milyaran rupiah), sebaiknya Anas mengundurkan diri, tanpa menunggu pembuktian hukum”, demikian Fadjroel Rachman.
Kuasa Hukum Anas Urbaningrum Patra M Zen yang ikut hadir dalam acara TV One berkomentar, bahwa seluruh keterangan Nazarudin nilainya nol di mata hukum. “Seluruh keterangan Nazarudin hanya bernilai nol di mata hukum!”