Negara Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis, menganut konsep bernegara hukum sesuai prinsip konstitusionalisme yang terkait dengan demokrasi. Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia juga telah menjadi negara hukum yang demokratis, sesuai dengan kriteria yang diatur oleh
International Commission of Jurists di Bangkok pada tahun 1965.Â
KEMBALI KE ARTIKEL