Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Guru Penggerak Syarat Baru Sebagai Kepala Sekolah

19 April 2022   05:30 Diperbarui: 19 April 2022   05:48 575 7
Anda ingin menjadi Kepala Sekolah? Boleh itu adalah hak anda semua, namun saat ini ada beberapa persyaratan baru untuk dapat menjadi kepala sekolah, hal ini terkait dengan Program Pendidikan Guru Penggerak yang saat ini tengah menjadi program unggulan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi RI. Bahkan pada angkatan 7 dibuka peluang secara besar-besaran bagi guru di seluruh Indonesia untuk menjadi Guru Penggerak "Agen Khusus Perubahan Pendidikan di Indonesia".

Kepala Sekolah menurut
Permendikbudristek No 40 Tahun 2021 BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak, taman kanak-kanak luar biasa, sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah menengah atas luar biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun