Pelanggaran terhadap hukum acara pidana khususnya di instansi Kepolisian sudah tidak tabu terdengar ditelinga. Hal yang demikian masih saja marak terjadi baik penangkapan yang semena-mena maupun tidak memberikan hak-hak lainya bagi Tersangka sebagaimana yang telah diatur oleh KUHAP. Metode pemeriksaan yang masih menggunakan kekerasan masih dianggap efektif dan cenderung melanggar hak asasi Tersangka itu sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL