Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Praktik Peradilan Sesat Terhadap Si Miskin dan Teraniaya Hukum

11 Oktober 2024   18:30 Diperbarui: 17 Oktober 2024   10:44 162 0
Pelanggaran terhadap hukum acara pidana khususnya di instansi Kepolisian sudah tidak tabu terdengar ditelinga. Hal yang demikian masih saja marak terjadi baik penangkapan yang semena-mena maupun tidak memberikan hak-hak lainya bagi Tersangka sebagaimana yang telah diatur oleh KUHAP. Metode pemeriksaan yang masih menggunakan kekerasan masih dianggap efektif dan cenderung melanggar hak asasi Tersangka itu sendiri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun