Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembiayaan Multijasa dengan Menggunakan Akad Ijarah

28 Juni 2022   16:43 Diperbarui: 28 Juni 2022   16:55 3096 0
Pembiayaan berarti penyediaan uang atau tagihan yang disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun