Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Kala Menteri Agama Tersangka Korupsi…

25 Mei 2014   03:49 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:08 243 1

Segera setelah KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka dugaan korupsi, seharusnya, sepantasnya dan sewajarnya Presiden langsung memberhentikannya sebagai menteri, tanpa menunggu pengunduran diri. Bahkan hal itu seharusnya dilakukan Presiden langsung saat masih berada dimana pun, termasuk ketika di Manila untuk kunjungan kenegaraan baru-baru ini. Namun Presiden SBY yang sarat dengan gaya pencitraan, gaya protokoler, dan gemar melakukan sejenis upaya “uji publik” atau “uji opini publik” itu baru mengambil keputusan setelah harus lebih dulu menerima laporan Wakil Presiden Budiono saat menyambutnya di ruang VIP Bandara Halim Perdanakusuma sore tadi, Jumat 24 Mei 2014, dan lalu mempertimbangkan, atau mungkin “harus diimpikan” dulu satu dua malam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun