Pemalsuan tanda tangan bukan hal asing bagi sebagian orang dan bahkan sudah sering terjadi dalam berbagai kasus hukum di Indonesia, fenomena ini sungguh memprihatinkan mengingat ada hak orang lain yang direbut secara paksa. Tanda tangan merupakan tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik[1].
KEMBALI KE ARTIKEL