Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Miris! Izin Pengadilan Selalu Disepelekan dalam Tindakan Penggeledahan dan Penyitaan

30 Agustus 2022   12:55 Diperbarui: 30 Agustus 2022   12:57 296 2
Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia untuk menjamin warga negaranya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Oleh karenanya, setiap tindakan negara yang dalam hal ini diwakilkan oleh aparat penegak hukum haruslah dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, terutama atas kewenangan melakukan tindakan Upaya Paksa dalam Penyidikan (Pro Justitia) yang dapat dilakukan oleh pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) kepada masyarakat wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun