Indonesia merupakan negara hukum yang sangat menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia untuk menjamin warga negaranya memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. Oleh karenanya, setiap tindakan negara yang dalam hal ini diwakilkan oleh aparat penegak hukum haruslah dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, terutama atas kewenangan melakukan tindakan
Upaya Paksa dalam Penyidikan (
Pro Justitia) yang dapat dilakukan oleh pelaksana tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) kepada masyarakat
wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku
KEMBALI KE ARTIKEL