Negara kita merupakan negara yang berlandaskan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 dan berlandaskan idiil Pancasila. Pancasila merupakan landasan ideologi Negara Indonesia. Ideologi artinya ide, gagasan, atau falsafah negara. Pancasila sebagai ideologi artinya Pancasila sebagai “Fundamental Norm” atau norma yang dasariah. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Segala hukum dan aturan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, Pancasila juga menjadi pedoman dasar bagi masyarakat Indonesia untuk bertindak dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hidup sosial hingga politik. Pancasila harus dipegang teguh.
KEMBALI KE ARTIKEL