Surabaya, 2024 -- Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam sektor pelayanan kesehatan di tanah air. UU ini ditujukan untuk memperbaiki kualitas layanan, memperluas akses, dan memperkuat sistem kesehatan nasional. Dengan tujuan menciptakan pelayanan kesehatan yang lebih merata dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, UU ini menjadi landasan penting untuk reformasi sektor kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL