Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Bantuan Operasional Kesehatan, Peran Pajak dalam Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan Primer

21 Juni 2024   22:49 Diperbarui: 22 Juni 2024   00:38 135 0
           Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang kemudian diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan , pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun