Musyawarah dan mufakat merupakan dua prinsip penting yang diajarkan dalam Islam dan memainkan peran krusial dalam menjaga harmoni dalam pernikahan. Dalam konteks pernikahan, musyawarah merujuk pada proses diskusi bersama antara suami dan istri untuk mencapai kesepakatan bersama (mufakat) mengenai berbagai aspek kehidupan rumah tangga. Prinsip-prinsip ini bukan hanya menciptakan keharmonisan, tetapi juga menjamin bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada kerjasama dan saling pengertian.
KEMBALI KE ARTIKEL