Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Inovasi Baru Pajak: Pengganti Aplikasi e-SPT

14 Januari 2024   23:50 Diperbarui: 14 Januari 2024   23:52 118 0
Mulai tanggal 28 Februari 2022 Ditjen Pajak (DJP) mulai mengalihkan layanan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan dari aplikasi e-SPT menjadi e-form dan e-filing secara bertahap. Dilansir dari artikel DDTC News, Kepala Seksi Dukungan Pelayanan dan Konsultasi Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Tedy Iswahyudi, mengatakan bahwa e-form dan e-filing sudah lama digunakan sehingga wajib pajak sudah cukup familiar. Penggunaan e-form dan e-filing ini direncanakan wajib digunakan oleh seluruh wajib pajak mulai Januari 2024. Pelaporan e-SPT via web ini dapat diakses pada laman www.pajak.go.id.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun