Dalam konteks sanksi administratif, tarif bunga memiliki pengertian sebagai persentase tertentu yang dibebankan kepada pihak yang dikenai sanksi atas keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajibannya. Tarif bunga ini dihitung berdasarkan jumlah tunggakan dan jangka waktu keterlambatan.
KEMBALI KE ARTIKEL