Majelis PPKI mengesahkan rancangan Undang-Undang Dasar yang sebelumnya telah disusun oleh BPUPKI sebagai konstitusi negara. Presiden Soekarno dalam pidatonya menyatakan bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi negara Indonesia yang bersifat sementara, sehingga MPR harus menyusun konstitusi baru yang lebih sempurna. Pada tahun 1955, Indonesia berhasil menyelenggarakan pemilu yang pertama dengan agenda memilih anggota parlemen dan konstituante. Setelah dilantik, badan konstituante mulai bersidang pada November 1956 yang dilaksanakan di Bandung, Jawa Barat.
KEMBALI KE ARTIKEL