Tepat 3 September lalu, JPU KPK akhirnya membacakan tuntutan pada mantan ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) atas dakwaan korupsi kasus penerbitan SKL BLBI pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). JPU KPK menuntut SAT dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidiari 6 bulan kurungan.
KEMBALI KE ARTIKEL