Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sudah Tepatkah Tuntutan KPK?

4 September 2018   20:24 Diperbarui: 4 September 2018   20:44 263 0
Tepat 3 September lalu, JPU KPK akhirnya membacakan tuntutan pada mantan ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) atas dakwaan korupsi kasus penerbitan SKL BLBI pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). JPU KPK menuntut SAT dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsidiari 6 bulan kurungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun