Kalau ada pidananya itu tindak pidana tersendiri kepada pelakunya, tetapi bagi yang terlibat dalam sebuah perjanjian yang resmi sepertitax amnesty, BLBI sebenarnya dan seharusnya sudah selesai secara hukum," kata Mahfud kepada wartawan usai menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan Lembaga Kerjasama Ekonomi, Sosial dan Budaya Indonesia-Tiongkok (LIC) di Jakarta, Kamis (12/7).
Mahfud menambahkan dalam hukum ada tiga prinsip yang harus dijadikan pegangan yakni, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan. Nah ketiga prinsip itu harus bersinergi. Menurut Mahfud suatu kepastian hukum kalau tidak adil bisa diuji di pengadilan. Akan tetapi, prinsipnya sesuatu yang sudah dibuat secara sah menurut hukum maka dia tidak bisa dibatalkan.