Khamr adalah minuman beralkohol dimana minuman tersebut dapat memabukkan dan merusak kewarasan. Orang mabuk kehilangan kendali kesadaran diri, dapat menghapus ingatan, mengganggu fungsi bagian otak yang disebut hippocampus, menekan kemampuan peminum khamri untuk menciptakan ingatan jangka panjang. Mengkonsumsi minuman keras (khamr) merupakan perbuatan yang tidak terpuji, dilarang atau diharamkan bagi umat Islam. Larangan minum khamr juga tertuang dalam Q.S Al-Maidah ayat 90:
KEMBALI KE ARTIKEL