Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Tindak Pidana Minum-Minuman Keras (Khamr) dalam Perspektif Hukum Pidana Islam

18 Maret 2023   13:00 Diperbarui: 19 Maret 2023   09:46 354 2
Khamr adalah minuman beralkohol dimana minuman tersebut dapat memabukkan dan merusak kewarasan. Orang  mabuk  kehilangan kendali kesadaran diri, dapat menghapus ingatan, mengganggu fungsi bagian otak yang disebut hippocampus, menekan kemampuan  peminum khamri untuk menciptakan ingatan jangka panjang. Mengkonsumsi minuman keras (khamr) merupakan perbuatan yang tidak terpuji, dilarang atau diharamkan bagi umat Islam. Larangan minum khamr juga tertuang dalam Q.S Al-Maidah ayat 90:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun