Zakat merupakan pilar ketiga dari lima pilar utama dalam agama Islam, meliputi aspek spiritual serta sosial-ekonomi. Dalam Islam, zakat seharusnya tidak diindahkan hanya sebagai terkualifikasi atas ibadah individual, melainkan juga sebagai alat kebutuhan yang mampu menunjang publik yang lain, yang bisa saja merangsang kesejahteraan. Ditambah upaya zakat dalam pendekatan ketidakadilan sosial juga berjasa dalam konteks diskur publik ekonomi kontemporer, terutama di negara Islam mayoritas.
KEMBALI KE ARTIKEL