Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pilih Kasih Aturan Baru Karantina, Pejabat Dapat Perlakuan Khusus

17 Desember 2021   11:44 Diperbarui: 17 Desember 2021   15:49 356 48
Satgas Penanganan Covid-19 pada 14 Desember lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI dan WNA dari Luar Negeri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun