PEMILU presiden dan wakil presiden akan diadakan pada tahun 2024 mendatang.Di kutip dari blog www.dpr.co.id , rakyat Indonesia akan memilih serentak presiden dan wakil presiden,serta lembaga legislatif pada tanggal 14 Februari 2024.Pada tahun yang sama dengan tanggal yang berbeda,yaitu tanggal 27 Novembsr 2024 akan diadakan pemilihan Kepala Daerah (PILKADA).Berhubung kita telah dekat dengan tenggang waktu tersebut,kita harus mempersiapkan diri kita dalam menentukan calon pemimpin baru yang mampu mewujudkan ekspetasi-ekspetasi kita pada Negri pusaka ini.
KEMBALI KE ARTIKEL