Masalah adanya isu Pajak Pertambahan Nilai "PPN" menjadi topik hangat belakangan ini, dengan situasi kondisi era pandemi terdengar ucapan bahwa adanya pemungutan PPN untuk sembilan bahan pokok "sembako". Tentunya sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, yang mana telah dibebankan kepada konsumen akhir. Sebagai PKP, anda memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang.
KEMBALI KE ARTIKEL