Menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, anak usia dini adalah anak yang berada pada rentan usia 0-6 tahun. Dalam masa ini anak sedang mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan dari segala aspek perkembangannya. Maulao dari bahasa,motorik,kognitif, bahasa, sosial emosional serta seni.Â
KEMBALI KE ARTIKEL