SEMARANG, - Penulisan hukum memiliki karakteristiknya tersendiri, selain mencermati berbagai fenomena hukum di masyarakat, tulisan hukum menekankan pada analisis hukum itu sendiri dan solusi hukum atas permasalahan yang ditemukan. Bahkan, penulisan hukum (
legal writing) memiliki tantangannya tersendiri, terutama di kalangan mahasiswa dan era disrupsi dan kemajuan teknologi, dengan kehadiran kecerdasan buatan (
artificial intelligent). Berbagai studi menemukan bahwa beberapa kesalahan sering ditemukan dalam penulisan hukum, mulai dari kekeliruan analisis aturan hukum, logika berpikir yang salah, kesalahan dalam merumuskan masalah hukum, hingga ketidakbaruan topik dan isu hukum yang dikaji. Â Padahal, penulisan ini hukum menerapkan berbagai metode yang berbeda dengan metode penulisan bidang lainnya, baik itu secara normatif maupun empiris dan dengan struktur IRAC (
Introduction, Rules, Analysis/Argument, Conclusion), ataupun IMRaD (
Introduction, Method, Results, and Discussion). Bahkan, hasil studi yang dilakukan oleh
Arifin, dkk (2019) berkaitan dengan
logical thinking and creative thinking mahasiswa dalam analisis kasus hukum menggunakan metode IRAC menunjukkan bahwa isu-isu hukum terkini seringkali tidak ditangkap oleh mahasiswa dalam pemilihan topik riset atau menjadi bahan perbandingan kasus yang diteliti.
KEMBALI KE ARTIKEL