Sampai akhir Agustus 2018, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa rasio kredit bermasalah perusahaan fintech berbasis
peer to peer (P2P)
lending hanya berkisar 1%. Menurut Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, kredit bermasalah tersebut masih terhitung stabil sejak awal tahun. Hal itu membuat pihaknya optimis bahwa
non performing loan (NPL) finteh lending akan terjaga di angka 1% sampai akhir tahun nanti.
KEMBALI KE ARTIKEL