Kemkominfo akan Blokir 182 Aplikasi Fintech Ilegal
12 September 2018 16:11Diperbarui: 12 September 2018 16:4510331
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tampaknya tidak main-main dalam menaggapi pesatnya perkembangan fintech di Indonesia. Kemkominfo akan memblokir 182 aplikasi fintech ilegal yang ada di Indonesia.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.