Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Kemkominfo akan Blokir 182 Aplikasi Fintech Ilegal

12 September 2018   16:11 Diperbarui: 12 September 2018   16:45 1033 1
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) tampaknya tidak main-main dalam menaggapi pesatnya perkembangan fintech di Indonesia. Kemkominfo akan memblokir 182 aplikasi fintech ilegal yang ada di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun