Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Karena Berperilaku Baik, Narapidana Lapas Sidoarjo Mendapatkan Remisi HUT Republik Indonesia

18 Agustus 2021   09:07 Diperbarui: 18 Agustus 2021   11:29 135 0
SIDOARJO - Berbicara remisi tentu menarik sekali. Pasalnya, banyak masyarakat yg pro maupun kontra. Bagaimana sebenarnya filosofi pemberian remisi itu? Pada zaman kolonial Belanda, pemberian remisi dilaksanakan pada momen ulang tahun Ratu Belanda. Ratu Belanda memberikan hadiah pengampunan terhadap narapidana pada momen tersebut.

Bagaimana di Indonesia? Pada tahun 1999, ditetapkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Pemberian Remisi bagi Narapidana. Prosesi ini telah berjalan sekitar 20 tahun di Indonesia, dengan perubahan beberapa ketentuan mengikuti perkembangan zaman.

Pada hari Kemerdekaan Indonesia ini, sekitar 134.340 (data remisi oleh Ditjenpas) narapidana di Indonesia mendapatkan remisi umum guna menambah semangat mereka untuk selalu berbuat lebih baik.

Lalu, bagaimana pemberian remisi di Lapas Sidoarjo? Pada 17 Agustus 2021 ini, 235 narapidana Lapas Sidoarjo mendapatkan remisi umum, 6 diantaranya bebas langsung pada hari ini. Dari 235 narapidana, 160 orang kasus pidana umum, sedangkan 75 orang kasus pidana khusus. Upacara pemberian remisi dilaksanakan di Aula Lapas Sidoarjo (17/08), dengan sistem terpusat melalui aplikasi zoom yg diselenggarakan oleh Ditjenpas. Saat menerima remisi tersebut, Narapidana mendengarkan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM, yg ditutup sambutan dari Kalapas Sidoarjo.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun