Setelah mengungkap tujuh kasus narkotika dari januari hingga Maret 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika pada hari Kamis,28 Maret 2024. Pemusnahan dipimpin oleh Dir narkoba AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro dan dihadiri oleh perwakilan kejaksaan tinggi Sultra, BNNP Sultra, pejabat utama Polda Sultra, dan balai POM Kendari. Tujuh tersangka juga turut hadir didalam pemusnahan barang-barang terlarang tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL