Baru-baru ini,berbagai situs berita dan media sosial diramaikan dengan klaim tentang surat edaran yang dikabarkan berasal dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Klaim tersebut menyebutkan bahwa Kapolri telah memberikan instruksi kepada seluruh kepolisian untuk menindak tegas dan menangkap semua debt collector,yang sering disebut sebagai mata elang. Namun, kekhawatiran muncul karena dalam berita yang viral tersebut tidak ada narasumber yang jelas memberikan informasi tersebut,juga tidak ada nomor surat edaran maupun sumber yang dapat diverivikasi untuk mendukung hal tersebut. Hal ini tentu menimbulkan keraguan akan kebenaran klaim tersebut, mengingat potensi penyebaran informasi palsu di era digitalisasi saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL