Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terhadap pajak penghasilan. Dimana, hanya pekerja dengan gaji Rp 3 juta ke atas saja yang akan dikenakan pajak, bila kurang dari angka tersebut akan bebas pajak. Menteri Keuangan membuat peraturan ini demi menahan inflasi yang kian meningkat di Indonesia. Pasalnya, kebutuhan hidup pun akan semakin tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL