Keabsahan RME sebagai alat bukti diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 5 Ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik memiliki kedudukan hukum yang sama dengan alat bukti tertulis lainnya. Selain itu, dokumen elektronik, termasuk rekam medis, dapat digunakan di pengadilan selama memenuhi kriteria autentisitas, integritas, dan keamanan data sebagaimana diatur dalam Pasal 12.
Pengelolaan RME yang aman dan sesuai standar hukum menjadi syarat penting untuk menjaga validitasnya sebagai alat bukti. Sistem keamanan seperti enkripsi, tanda tangan digital, dan audit trail wajib diterapkan untuk memastikan data tidak dapat diubah atau disalahgunakan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis memberikan pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan rekam medis elektronik, termasuk kewajiban penyimpanan yang aman dan pembatasan akses hanya untuk pihak yang berwenang.
RME memiliki peran signifikan dalam membantu proses hukum, khususnya dalam sengketa medis, klaim asuransi, dan dugaan malpraktik. Data medis yang tercatat secara digital memungkinkan verifikasi tindakan yang dilakukan terhadap pasien, mulai dari diagnosis hingga perawatan, sehingga memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan di pengadilan. Contoh penggunaannya terlihat pada kasus Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional, di mana rekam medis menjadi salah satu bukti kunci dalam proses hukum.
Namun, tantangan juga muncul dalam penerapan RME sebagai alat bukti, terutama terkait ancaman kebocoran data dan perlindungan hak privasi pasien. Untuk mengatasi hal ini, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi mengatur kewajiban pengelola data untuk melindungi data pasien dengan sistem keamanan berlapis serta memberikan hak kepada pasien untuk mengakses dan mengoreksi data mereka. Sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, diberlakukan untuk pelanggaran pengelolaan data pribadi guna menjamin kepatuhan.
Rekam Medis Elektronik adalah langkah maju dalam digitalisasi sektor kesehatan dan sistem hukum. Dengan pengelolaan yang tepat dan regulasi yang mendukung, RME mampu berkontribusi besar dalam menciptakan proses hukum yang transparan, adil, dan berbasis bukti yang kuat. Inovasi ini tidak hanya memperkuat pelayanan kesehatan tetapi juga mendukung sistem peradilan yang lebih modern dan terpercaya.